Rabu, 04 Desember 2013

S.O.P ( STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ) SUMDA POLRESTA MEDAN

Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.
a. Usulan Kenaikan Pangkat (UKP)
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) SMK pegawai yang dinilai (PYD)
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Skep Pangkat terakhir
d) Ijazah Polri dan Dikum Terakhir

e) Skep gaji Berkala terakhir 

 

b. Usulan Kenaikan Gaji berkala
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Skep Pangkat pertama
b) Skep Pangkat terakhir
c) Skep gaji berkala terakhir

c. Pengajuan Pensiun (Purnawirawan)
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Surat permohonan
b) Daftar Riwayat Hidup
c) Skep Pertama
d) Skep Pangkat terakhir
e) Asabri
f) Skep gaji Berkala terakhir
g) KPI
h) Surat Nikah
i) SKTK / KU-1
j) SKPGT
k) Skep Nararya
l) Pas Foto hitam putih 4x6 10 lembar

d. Pengusulan Mutasi antar Polda
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) rekomendasi Kasatwil;
b) surat permohonan pindah/mutasi
c) fotokopi Keputusan pengangkatan pertama;
d) fotokopi Keputusan jabatan terakhir;
e) fotokopi Keputusan pangkat terakhir:
f) fotokopi Skep/Kep penempatan pertama;
g) daftar riwayat hidup;
h) dokumen lain yang berkaitan dengan kondisi fisik, psikis, kesehatan, dan
lain-lain yang berkaitan;
i) surat pernyataan istri (bahwa bersedia untuk mengikuti kepindahan tersebut);
j) surat pernyataan kesanggupan mutasi dengan biaya sendiri.
k) fotokopi Ijazah kelulusan dari Sekolah Kepolisian Negara (SPN).

e. Pengajuan Tanda Jasa Satya Lencana 8, 16, 24 Tahun dan Narariya
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Skep Pertama
b) Skep Pangkat Terakhir.
c) Data Riwayat Hidup
d) Skep Satya Lencana yg dimiliki (apabila telah memiliki)

f. Pengusulan ASABRI
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Skep Pertama
b) Persaratan/kelengkapan administrasi
c) Akte Kelahiran
d) Ijazah Umum terakhir.
e) Formulir 12 AS1
f) Skep Pertama
g) Skep Terakhir

g. Pembuatan KTA Polri dan PNS Polri
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Pas foto warna tanpa tutup kepala 2x3 sebanyak 2 lembar dengan latar
belakang :
- untuk Perwira warna Merah
- untuk Bintara warna kuning
- Untuk PNS warna Biru
b) Fotocopy surat keputusan (skep)/keputusan pengangkatan pertama menjadi
pegawai negeri pada Polri;
c) Fotocopy Surat Telegram/Skep/keputusan mutasi jabatan terakhir
d) Fotocopy Surat Telegram/Skep/keputusan kenaikan pangkat terakhir
e) KTA lama, kecuali Pegawai Negeri pada Polri yang baru diangkat.

h. Pengajuan Sidang BP4
1) Persyaratan/kelengkapan administrasi
a) Surat Permohonan dari YBS
b) Permohonan izin nikah
c) Surat Keterangan Personalia
d) Surat tanda sanggup diri calon suami
e) Surat tanda sanggup diri calon istri
f) Surat Persetujuan dari ortu calon istri
g) Surat tanda sanggup diri calon istri
h) SKCK
i) SKBD
j) Surat Keterangan Dokter Polri
k) N1, N2, N3 dan N4 Calon Suami dan Istri dari lurah/ Kepala Desa
l) Surat Kuasa bagi orang tua yang tidak bisa hadir
m) Pas photo gandeng 4x6 : PA : Merah, Ba Kuning,
n) MAP 4 buah
o) Surat Keterangan Domisili dari lurah
p) Surat Keterangan belum Nikah dari KUA
q) Surat Keterangan belum nikah dari gereja
r) Surat Baptis bagi Nasrani

i. Pembuatan Kartu Penunjukan Isteri (KPI) dan Kartu Penunjukan Suami (KPS) anggota Polri
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Photo Copy Buku Nikah
b) Photo Copy Akte Anak
c) Photo Copy Surat Baptis
d) Pas Photo Gandeng 4x6 2 lembar latar kuning
e) Pas Photo Suami & Istri 3x4 masing-masing 4 lembar
f) Pada Photo Istri berpakaian Bhayangkari latar belakang biru
g) Pada Photo Suami berpakaian PDH tanpa tutup kepala latar kuning

j. Pembuatan Kartu Isteri (KARIS) dan Kartu Suami (KARSU) PNS Polri
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Photo Copy Buku Nikah
b) Photo Copy Akte Anak
c) Photo Copy Surat Baptis
d) Pas Photo Suami dan Istri 3x4 masing-masing 4 lembar latar belakang Biru
e) Isian Formulir dari BKN

k. Pengajuan pinjam pakai senjata api Polri
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Bertugas pada fungsi Opsnal
b) Berpangkat paling rendah Briptu kecuali dari SAG
c) Tidak sedang bermasalah (Pidana / Gar Plin / Gar Kode Etik) dalam dinas
Polri dan atau terdapat permasalahan keluarga
d) Telah lulus tes psikologi dengan dibuktikan Surat Keterangan dari Bag
Psikologi Biro SDM Polda Kalsel
e) Rekomendasi dari atasan yang bersangkutan
f) Rekomendasi dari Kasi Propam, Kabag Sumda dan Waka Polres.

l. Pendistribusian BMP
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
a) Sprin Pengambilan BMP serta pemegang sekaligus penanggung jawab
kendaraan dinas Polres Hulu Sungai Utara yang ditanda tangani oleh
Kapolres
b) Daftar Infentaris dan pemegang/pengguna Kendaraan dinas R2, R4 dan
R6.
c) Kartu STNK pinjam pakai Ranmor dinas
d) Kartu ranjen

m. Pendistribusian bekal dan Kaporlap
1) Persyaratan/ kelengkapan administrasi
(a) Surat pemberitahuan pengambilan bekal/ Kaporlap
(b) Daftar Kaporlap yang diterima
(c) Sprin Kapolres

n. Pengusulan tunjangan Istri / suami dan anak
1) Persyaratan/ kelengkapan administrasi
(a) Fotocopy surat ijin nikah
(b) Fotocopy surat nikah

o. Pengusulan ijin kuliah
1) Persyaratan/kelengkapan administrasi
(a) Telah melaksanakan dinas 2 tahun
(b) Mendapat rekomendasi dari atasan
(c) Permohonan YBS
(d) Surat pernyataan tidak meninggalkan tugas
(e) Pamplet universitas yang dituju minimal terakreditasi B

p. Pengusulan restitusi berobat
1) Persyaratan/kelengkapan administrasi
(a) Anggota Polri, PNS beserta keluarga
(b) Perawatan di Faskes Non Polri.
(c) Perawatan di Faskes Polri perlu tenaga ahli
(d) Penggantian sesuai tarif dan dukgar
(e) Yankes di Faskes Non Polri harus melapor kepada Kasatkes Polri setempat
(f) Bila perawatan diluar Polda maka tetap hrs melapor Kasatkes Polri asal.
(g) Faskes setempat blm ada atau blm punya kemampuan yg memadai maka
pelayanan dilaks di Faskes non polri dgn urutan sbb: Faskes pemerintah :
Rumkit pemerintah, khusus, puskesmas, balai pengobatan.
(h) Bila terjadi penyimpangan maka tdk diberikan Keterangan ketentuan
restitusi.
(i) Keterangan ketentuan kelas perawatan :
- PATI / PNS GOLONGAN IV D DAN IV E : KELAS VIP
- PAMEN/PNS GOL. IV A-IV C : KELAS I
- PAMEN/PNS GOL. IV A-IV C : KELAS I
- PAMA / PNS GOL. IIIA-IIID : KELAS II
- BINTARA PNS GOL. II : KELAS III
(j) Kelengkapan administrasi
- Memiliki Kartu kesehatan Polri
- Kwitansi berobat Asli
- Formulir KU-1
- Formulir permintaan ganti biaya berobat
- Resume dokter
- Surat rujukan dari dokter Polri

q. Pengusulan cuti dan izin anggota Polri / PNS Polri
1) Persyaratan / kelengkapan administrasi
(a) Surat permohonan cuti / izin yang bersangkutan
(b) Surat rekomendasi dan Surat / nota dinas pengantar dari atasan
langsungnya
(c) Melampirkan laporan informasi

r. Pengusulan rekomendasi personil yang berprestasi sebagai Atlet
1) Persyaratan/kelengkapan administrasi
(a) Surat permohonan
(b) Surat Keteranganerangan dari KONI

s. Pengusulan Skep Janda (Warakauri)
1) Persyaratan /kelengkapan administrasi
(a) Surat Keteranganerangan kematian dari kelurahan setempat
(b) Surat telegram pemberitahuan telah meninggal dunia
(c) Skep pangkat pertama
(d) Skep pangkat terakhir
(e) Kartu penunjukan istri / suami
(f) Buku Nikah
(g) Surat ijin nikah

t. Pelaksanaan kesamaptaan jasmani dan pengendalian berat badan personil
1) Persyaratan
(a) Personil/PNS Polri
(b) Umur maksimal 50 Tahun
(c) Sehat jasmani dan rohani
(d) Bagi Polwan dan PNS tidak dalam keadaan hamil
(e) Tidak sedang dalam pelaksanaan tugas piket
(f) Disprinkan oleh Kapolsek

u. Pemberian bantuan dan nasehat hukum
1) Persyaratan
(a) Institusi Polri (Polsek dan Polres), Anggota Polri / PNS Polri
(b) Keluarga anggota Polri / PNS Polri
(c) Praperadilan, Pidana / Perdata, Tata Usaha Negara dan perkara hukum
lainnya.

Demikian Standar Operasional Prosedur (SOP) Bag Sumda Polresta Medan disusun untuk dapat dijadikan panduan Staf Bag Sumda Polresta Medan dalam
melakukan pelayanan administrasi kepada anggota Polri / PNS Polri, Purnawirawan /Warakauri dan masyarakat.


Medan, November 2013
KABAG SUMDA POLRESTA MEDAN
S. PASARIBU
KOMPOL NRP 61100083

Sabtu, 30 November 2013

MUTASI PERWIRA DAN BINTARA SEJAJARAN POLDA SUMUT TANGGAL 20 NOVEMBER 2013

Download MUTASI POLDASU NOV 2013

TUGAS - TUGAS POKOK BAG SUMDA POLRESTA MEDAN

A. KEPALA BAGIAN SUMBER DAYA ( KABAG SUMDA )
Kabag Sumda adalah merupakan unsur pengawas dan pembantu Pimpinan yang berada di bawah Kapolres.

1. Tugas Kabag Sumda :

a. Melaksanakan pembinaan administrasi di bidang Personel meliputi :
1. pembinaan karier personel Polres antara lain Usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), Mutasi, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
2. perawatan personel antara lain pembinaan kesejahteraan Rohani, Mental, Jasmani, Moril dan Materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
3. pembinaan Psikologi personel, antara lain kesehatan jiwa personel dan pemeriksaan psikologi bagi pemegang Senjata Api;
4. pelatihan fungsi, antara lain fungsi teknis Kepolisian, keterpaduan antara fungsi teknis Kepolisian dan fungsi pendukung;
5. pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS Polri beserta keluarganya.

b. Pembinaan administrasi sarana dan prasarana ( Sarpras ), antara lain :
1. menginventarisir, merawat dan menyalurkan perbekalan umum peralatan khusus, Senjata Api, dan angkkutan;
2. melaksanakan system informasi manajemen akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN);
3. memelihara fasilitas jasa dan kontruksi, listrik, air dan telepon.

c. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :
1. memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2. memberikan pendapat dan saran hukum;
3. melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4. menganalisis system dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
5. berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan peraturan Daerah.


2. Kabag Sumda bertanggung jawab kepada Kepala Kepolisian Resor dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Waka Polres.

3. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibanya dibantu oleh :
a. Paur Mintu ( Perwira Urusan Administrasi Tata Usaha )
b. Kasubbag Pers ( Kepala Sub Bagian Personel )
c. Kasubbag Sarpras ( Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana )
d. Kasubbag Hukum ( Kepala Sub Bagian Hukum )

B. PAUR MIN TU

Tugas dan tanggung jawab Paur Min Tu
a. Menyelenggarakan kegiatan administrasi umum personel Bag Sumda Polres;
b. Menyelenggarakan kegiatan ke Tata Usahaan dan urusan dalam Bag Sumda;
c. Melakukan penelitian dan mendistribusikan surat-surat kemasing-masing Bag, Satfung dan Polsek jajaran Resor Kota Medan;
d. Melaksanakan tugas lain berkaitan dengan system kinerja guna mendukung keberhasilan tugas-tugas Bag Sumda.

C. KASUBBAG PERS ( Kepala Sub Bagian Personel ) 

Tugas dan tanggung jawab Kasubbag Pers
a. Melakukan pembinaan dan administrasi personel Polres yang meliputi :
1) usulan Kenaikan Pangkat Polri / PNS Polri (UKP);
2) usulan Kenaikan Gaji Berkala (KGB);
3) menyusun rencana Mutasi, pengangkatan, dan pemberhentian dalam jabatan yang menjadi lingkup kewenangan Polres;
4) perawatan personel antara lain pembinaan kegiatan Rohani, Mental, Jasmani, Moril dan Materiil, mengusulkan tanda kehormatan;
5) pembinaan psikologi personel;
6) pelatihan fungsi teknis Kepolisian;
7) pelayanan kesehatan bagi anggota Polri dan PNS beserta keluarga.

b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.

c. Kasubbag Pers dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
1) Paur Min Pers ( Perwira Urusan Administrasi Personel )
2) Paur Lat ( Perwira Urusan Pelatihan )
3) Paur Kes ( Perwira urusan Kesehatan )

1) Tugas dan tanggung jawab Paur Min Pers :
a) menyelenggarakan administrasi personel dalam ruang lingkup Polresta Medan yang meliputi :
- membuat dan menyusun rencana usulan Kenaikan Pangkat (UKP), Kenaikan Gaji Berkala (UKG), Penempatan Mutasi, Pemisahan / Pemberhentian dan Pengangkatan serta Pemberhentian dalam jabatan.
b) pengumpulan, mengolah dan menyajikan data / informasi yang menyangkut bidang personel;
c) menyusun dan menyiapkan laporan yang berhubungan dengan bidang personel;
d) menyusun rencana kebutuhan personel Polres berdasarkan beban tugas nyata dilapangan;
e) memperbaharui data RHPP dengan menggunakan aplikasi Sis Binkar;
f) melaksanakan proses administrasi pemberian Ijin / Cuti, Ijin Kawin, Nikah Talak Rujuk (NTR) personel Polri;
g) melaksanakan proses pemberian hukuman dan penghargaan bagi personel Polri dilingkungan Polres (Reward And Punishment);
h) Paur Min Pers dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.

2) Tugas dan tanggung jawab Paur Lat :
a) menyelenggarakan / melaksanakan dan merencanakan / mengusulkan program pendidikan pengembangan spesialisasi dan pelatihan peningkatan fungsi teknis Polri sesuai dengan bidang, peranan, fungsi masing-masing;
b) membantu pelaksanaan proses rekruitment / penerimaan Polri yang merupakan program Polri ditingkat Polres melalui giat sosialisasi;
c) menyelenggarakan penataran, ceramah Bin Rohtal dan sosialisasi yang berhubungan dengan pembinaan personel;
d) Paur Lat dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.

3) Tugas dan tanggung jawab Paur Kes :
a) menyelenggarakan fungsi dukungan Kedokteran Kepolisian terhadap tugas operasional serta dukungan kesehatan kesamaptaan Polres;
b) melaksanakan fungsi pelayanan kesehatan kepada personel Polresta Medan dan keluarganya serta masyarakat sekitarnya secara terbatas;
c) melaksanakan fungsi pelayanan administrasi personel dan ketata usahaan dilingkungan urusan kesehatan Polres;
d) Paur Kes dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.

D. KASUBBAG SARPRAS ( Kepala Sub Bagian Sarana dan Prasarana )
Tugas dan tanggung jawab Kasubbag Sarpras
a. Menyelenggarakan / melaksanakan tugas pembinaan administrasi Sarana dan Prasarana :
1) Menginventarisir, merawat dan menyalurkan perbekalan umum peralatan khusus, Senjata Api, dan angkutan;
2) melaksanakan system informasi manajemen akuntansi barang milik Negara (SIMAK BMN);
3) memelihara fasilitas jasa dan kontruksi, listrik, air dan telepon.

b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.

c. Kasubbag Sarpras dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :
Paur Log ( Perwira Urusan Logistik )
Tugas dan tanggung jawab Paur Log :
a) Paur Log adalah unsur pelaksana staf berada di bawah Kasubbag Sarpras;
b) Paur Log bertugas menyelenggarakan administrasi, tata kelola logistik, tata kelola asset pengadaan barang dan jasa;
c) Mendata asset Polri sesuai program SIMAK BMN;
d) Pengadaan barang dan jasa menerima, menyimpan mendistribusikan logistik kepada personel, memberikan pelayanan terhadap perawatan gedung kantor dan barang inventaris milik Dinas;
e) Melaksanakan proses administrasi yang berkaitan dengan administrasi urusan Logistik;
f) Paur Log dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya dibantu oleh Bamin dan Banum.

E. KASUBBAG HUKUM ( Kepala Sub Bagian Hukum )

Tugas dan tanggung jawab Kasubbag Hukum
a. Pelayanan bantuan dan penerapan hukum antara lain :
1) memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan personel Polres beserta keluarganya;
2) memberikan pendapat dan saran hukum;
3) melaksanakan penyuluhan hukum kepada personel Polres beserta keluarga dan masyarakat;
4) menganalisis system dan metode terkait dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilingkungan Polres;
5) berperan serta dalam pembinaan hukum yang berkaitan dengan penyusunan peraturan Daerah.

b. Dalam pelaksanaan tugas bertanggung jawab kepada Kabag Sumda.

c. Kasubbag Hukum dalam pelaksanaan tugas dibantu oleh :

Paur Bankum / Rapkum ( Perwira Urusan Bantuan Hukum / Perwira Urusan Penerapan Hukum )
Tugas dan tanggung jawab Paur Bankum / Rapkum :
a) pelayanan bantuan Hukum terhadap personel Polri / PNS, yang bermasalah / yang memerlukan bantuan Hukum;
b) memberikan pendapat dan saran Hukum terhadap fungsi-fungsi dalam penerapan Hukum yang menangani proses Hukum;
c) melaksanakan penyuluhan Hukum, pembinaan Hukum serta menganalisis system dan metoda terkait dengan peraturan perundang- undangan dilingkungan Polres.
Demikian Tugas Pokok Bagian Sumber Daya Kepolisian Resor Kota Medan dibuat untuk dapat dijadikan Pedoman dalam pelaksanaan tugas oleh seluruh personel Bagian Sumber Daya, semoga ada manfaatnya demi kelancaran tugas yang dibebankan dalam fungsi dan peranannya masing-masing.

STRUKTUR ORGANISASI BAG SUMDA POLRESTA MEDAN